BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang barista perempuan berusia 22 tahun, BUA, melaporkan mantan pacarnya, KUA (23), ke Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.
BUA merasa ditipu karena KUA, karyawan sebuah perusahaan rokok, belum membayar hutang sebesar Rp 8 juta.
BUA menceritakan bahwa selama menjalin hubungan asmara selama hampir satu tahun, KUA meminjam uangnya sebanyak dua kali.Pinjaman pertama sebesar Rp 3 juta dan pinjaman kedua sebesar Rp 5 juta, dengan berbagai alasan yang diajukan KUA. Total hutang KUA kepada BUA mencapai Rp 8 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, Cak Sam langsung menghubungi KUA untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada KUA agar segera melunasi hutangnya. BUA sendiri membutuhkan uang tersebut untuk membayar cicilan.
"Setelah dilakukan mediasi, KUA akhirnya berjanji untuk melunasi hutangnya secara bertahap. Ia berjanji akan membayar cicilan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya kepada BUA," katanya, Minggu, 1 Desember 2024.
BUA pun menyetujui kesepakatan tersebut dengan syarat KUA tidak ingkar janji lagi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana Tim Virtual Police Polda Kalteng turut membantu menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat, termasuk masalah hutang piutang.
Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan uang, terutama kepada orang yang belum dikenal secara mendalam.
"Selain itu, penting juga untuk selalu mendokumentasikan bukti transaksi keuangan untuk menghindari sengketa di kemudian hari," pungkasnya. (PATHUR/H)









