SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pemilih memiliki KTP tidak sesuai lokasi tersebut, namun tidak mengurus pindah memilih. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan mengatakan pelanggaran ini terungkap saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Saksi pasangan calon mengajukan keberatan dengan bukti adanya dua orang pemilih, pasangan suami-istri, yang beralamat di Kecamatan Baamang namun memberikan hak suara di Kecamatan Antang Kalang.

“Kedua pemilih tersebut memiliki KTP Baamang dan tidak mengurus pindah memilih sesuai aturan. Hal ini dibuktikan dengan salinan KTP yang ditunjukkan oleh saksi paslon saat pleno di tingkat kecamatan,” ujar Dedy, Minggu, 1 Desember 2024.

Dedy menjelaskan, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas TPS (PTPS) tidak mengetahui adanya pemilih dari luar domisili yang mencoblos di TPS 02. Hal ini karena kedua pemilih tersebut telah tinggal cukup lama di Desa Waringin Agung, sehingga tidak terdeteksi saat itu.

Namun saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, keberatan dari saksi paslon diterima dan diperiksa, yang akhirnya mengarah pada rekomendasi PSU di TPS tersebut.

Rekomendasi tersebut berdasarkan pada Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf e PKPU 17/2024. 

“Pemilih yang hanya memiliki KTP sesuai lokasi TPS yang tidak mendapat undangan diperbolehkan mencoblos, itu disebut Daftar Pemilih Tambahan untuk menghindari pemilih ganda. Dalam kasus ini, kedua pemilih tidak memenuhi syarat karena tidak mengurus pindah memilih,” tambahnya.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang telah merekomendasikan PSU ke PPK. Kemudian akan diteruskan ke KPU Kotim yang nantinya akan menetapkan keputusan akhir terkait pelaksanaan PSU.

“Rekomendasi PSU telah Panwascam sampaikan berdasarkan keberatan yang diajukan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, disaksikan oleh PPS, PPK, dan Panwascam setempat. Sekarang, keputusan final berada di pihak KPU,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)