BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok - Besok, Senin, 2 Desember 2024 KPU Barito Selatan melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PPSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut berdasarkan surat KPU Barsel nomor: 917/PL.02.6.SD/6204/2.2024 tanggal 20 November 2024.

Serta Pasal 52 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, Walikota dan Wakil Walikota.

Ke 2 TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 03 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara untuk dua jenis Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan.

Kemudian TPS 018 Kelurahan Buntok, Kota Kecamatan Dusun Selatan untuk 1  jenis Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.

PSU akan dilaksanakan pada Senin, 02 Desember 2024 mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai. (URIUTU DJAPER/R)