SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Nasib tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim telah menganggarkan gaji untuk mereka selama 12 bulan pada tahun 2025.

"Kita sangat memberikan apresiasi dan jujur saya sampaikan pemerintah daerah memberanikan diri. Kemarin pada saat sosialisasi Permendagri nomor 15, pada tahun 2025 itu sebenarnya dilarang dan tidak ada pintu untuk anggaran tenaga kontrak tetapi pemerintah daerah tetap memperjuangkan," kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Rimbun, Pemkab Kotim menyadari pentingnya keberadaan tenaga kontrak untuk mendukung berbagai program pembangunan dan layanan publik.

Oleh karena itu, mereka tetap memasukkan anggaran untuk gaji tenaga kontrak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

"Ini adalah perjuangan kita bersama agar tenaga kontrak tetap bisa bertahan. Namun, kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai kebijakan ini," tambah Rimbun.

Dalam pembahasan APBD 2025, Pemkab Kotim menganggarkan gaji tenaga kontrak selama 12 bulan di seluruh SOPD namun realisasinya masih bergantung pada persetujuan dan regulasi dari pemerintah pusat.

"Kami berharap pemerintah pusat memberikan keputusan yang mendukung agar tenaga kontrak ini dapat terus bekerja membantu pemerintah daerah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)