PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar kembali berlanjut, sidang yang dijadwalkan pada Senin, 2 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda karena terdakwa berhalangan hadir.

Ujang Iskandar tidak dapat mengikuti persidangan karena alasan sakit, yaitu krisis hiperglikemia atau gula darah tinggi.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memimpin sidang tersebut, didampingi anggota majelis Erhamudin, Muji Kartika Rahayu, dan Panitera pengganti Gusti Norliani.

Ketidakhadiran Ujang Iskandar menimbulkan pertanyaan, terutama terkait surat keterangan sakit yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Surat tersebut diterima JPU pada Senin pagi, 2 Desember 2024.

"Kok surat sakitnya terdakwa tidak sampai ke majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Surat keterangan sakit yang diajukan terdakwa berlaku selama sepuluh hari, mulai 30 November hingga 9 Desember 2024. Penasihat hukum Ujang Iskandar juga tidak hadir dalam sidang tersebut.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, 9 Desember 2024, pukul 09.00 WIB.  Penundaan ini memberikan kesempatan kepada panitera untuk memastikan kehadiran terdakwa pada sidang selanjutnya.  Hakim Ramdes menekankan pentingnya kehadiran Ujang Iskandar dalam sidang pembacaan tuntutan.

Menariknya,  Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menginstruksikan panitera untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terdakwa jika pada sidang selanjutnya, 9 Desember 2024, Ujang Iskandar kembali tidak hadir.

"Saya minta kepada panitera untuk bisa menjemput paksa terdakwa agar bisa mengikuti sidang pada Senin, 9 Desember 2024," pungkasnya. (PATHUR/j)