KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengingatkan terkait bagaimana porsi dan penggunaan dana desa (DD) untuk kesejahteraan masyarakat.

"Alokasi anggaran desa dari APBN diatur dalam kebijakan dana desa yang berasal dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang kemudian di salurkan ke rekening pemerietah desa," kata Herson, Senin, 2 Desember 2024.

Dia melanjutkan, bahwa porsi signifikan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dengan presentase 40-60 persen. Seperti untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, kemudian peningkatan fasilitas umum seperti posyandu, pasar desa dan lainnya.

Lalu, 20-30 persen untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti memberikan dukungan pelaku UMKM, pemberdayaan petani, pengembangan lahan pertanian, perkebunan dan lainnya.

Herson menjelaskan, ada porsi 10-20 persen untuk operasional pemerintahan desa seperti alokasi untuk operasional perangkat desa, penyelenggaraan rapat dan lainnya.

--page

"Sisa anggaran dialokasikan untuk ketahanan bencana, lingkungan dan transparansi informasi. Kades bersama BPD dan masyarakat melakukan musyawarah desa untuk menentukan prioritas penggunaan anggaran tersebut," tukasnya. (RISKA YULYANA/Y)