BORNEONEWS, Sampit – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024.
"PSU digelar murni akibat ketidaksempurnaan pemahaman petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, Senin, 2 Desember 2024.
Lanjutnya, persiapan PSU di TPS 02 Waringin Agung sudah mencapai 90 persen, tinggal menunggu surat suara untuk pemilihan gubernur yang masih berada di provinsi.
Adapun, PSU sesuai ketentuan harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara sebelumnya. Di TPS tersebut, jumlah DPT mencapai 519 orang, ditambah DPTb 2 orang, dan DPK 5 orang. Dengan partisipasi pemilih saat Pilkada 27 November sebesar 62,62 persen.
"Semoga PSU kali ini berjalan lancar tanpa perlu ada pengulangan lagi dan semoga tidak ada PSU lagi," pungkasnya.
--page
Sebelumnya diberitakan, TPS 02 Desa Waringin Agung direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim setelah ditemukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih beralamat di Kecamatan Baamang yang memberikan suara di Kecamatan Antang Kalang tanpa mengurus dokumen pindah memilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, menjelaskan pelanggaran ini terungkap saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Saksi salah satu pasangan calon mengajukan keberatan dengan bukti salinan KTP kedua pemilih tersebut yang tidak sesuai dengan domisili TPS.
Menurut Dedy, meskipun kedua pemilih telah tinggal lama di Desa Waringin Agung, mereka tetap wajib mengurus dokumen pindah memilih untuk memberikan suara di TPS tersebut. (DEWI PATMALASARI/Y)









