BORNEONEWS, Sampit – Sekretaris KPU Kotawaringin Timur (Kotim), Fitriannoor, memastikan bahwa semua logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Waringin Agung siap tepat waktu. Pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 4 Desember 2024, sesuai keputusan KPU Kotim.
"Insya Allah, semua logistik untuk PSU sudah siap kecuali surat suara. Berdasarkan ketentuan, surat suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur disimpan di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Informasi yang kami terima, surat suara telah diambil dari pabrik dan dijadwalkan tiba di Palangkaraya besok siang pukul 12.00," kata Fitriannoor, Senin, 2 Desember 2024.
Lanjutnya, tim dari KPU Kotim, didampingi Polres Kotim dan Bawaslu, akan berangkat ke Palangkaraya untuk mengambil surat suara tersebut. "Setelah surat suara diterima, logistik lainnya seperti formulir dan perlengkapan TPS sudah tersedia dan siap digunakan," jelasnya.
Namun, ia memastikan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah siap karena disimpan di gudang logistik KPU Kotim. Fitriannoor juga menegaskan cadangan kotak suara di gudang KPU Kotim akan digunakan untuk PSU.
"Di setiap kecamatan, kami memiliki cadangan dua kotak suara. Dari 34 kotak suara yang tersedia di gudang, dua akan digunakan untuk PSU ini," katanya.
--page
Sementara itu, bilik suara yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya akan dipakai kembali, mengingat tidak ada logistik di dalamnya yang memengaruhi proses Pilkada.
Distribusi logistik direncanakan dimulai pada 3 Desember 2024. "Kami akan mendistribusikan logistik langsung ke PPS, yang nantinya akan menyalurkannya ke KPPS untuk pelaksanaan PSU," ujar Fitriannoor.
Sebelumnya diberitakan, TPS 02 Desa Waringin Agung direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim setelah ditemukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran tersebut melibatkan dua pemilih beralamat di Kecamatan Baamang yang memberikan suara di Kecamatan Antang Kalang tanpa mengurus dokumen pindah memilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, menjelaskan pelanggaran ini terungkap saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Saksi salah satu pasangan calon mengajukan keberatan dengan bukti salinan KTP kedua pemilih tersebut yang tidak sesuai dengan domisili TPS.
Menurut Dedy, meskipun kedua pemilih telah tinggal lama di Desa Waringin Agung, mereka tetap wajib mengurus dokumen pindah memilih untuk memberikan suara di TPS tersebut. (DEWI PATMALASARI/Y)









