BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap dua tersangka, salah satunya residivis, dengan barang bukti 2 ons sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Tjilik Riwut Kilometer 43 Kota Palangka Raya. Petugas mengamankan ES (41) dan menyita 1 ons sabu.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 52 Kabupaten Kotawaringin Timur. Di lokasi ini, petugas menangkap MH (33) dan menemukan 1 ons sabu lagi.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa ES merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas awal tahun 2024.
"ES merupakan residivis yang baru bebas sekitar awal tahun 2024 dengan perkara yang sama yaitu Narkotika," jelas Erlan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin, 2 Desember 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan bahwa kedua tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Dodo. (PATHUR/j)









