KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerapkan kebijakan tegas untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gaji Tenaga Kontrak (Tekon) akan ditunda hingga mereka menyerahkan bukti lunas pembayaran PBB-P2.

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Septedy, mewakili Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah, saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin, 2 Desember 2024.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, mitra BUMN/BUMD, serta masyarakat Kapuas.

“Kebijakan ini bertujuan agar lebih adil bagi masyarakat dan memberikan efek nyata dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak,” ujar Septedy.

Kegiatan Pekan Panutan Pajak berlangsung dari 2 hingga 8 Desember 2024, dengan puncak acara Gebyar Sadar Pajak digelar pada 9 Desember. Septedy berharap, kegiatan ini mendorong semangat masyarakat, termasuk ASN, untuk memenuhi kewajiban pajak PBB-P2.

Ia juga menganjurkan pembayaran pajak dilakukan secara non-tunai melalui mobile banking, mesin EDC, dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas. Langkah ini mendukung peningkatan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Bapenda diminta berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk menyelesaikan kendala utama dalam distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, yang selama ini menjadi hambatan dalam pengumpulan pajak. (DODI/j)