BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas mengajukan usulan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Usulan ini bertujuan sebagai pedoman dalam melaksanakan perlindungan masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Nazmiannoor, menjelaskan bahwa draft Perbup telah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih dalam tahap pengusulan draft agar segera ditindaklanjuti,” kata Nazmi pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam draft tersebut, terdapat beberapa poin penting yang diatur, termasuk maksud dan tujuan perlindungan masyarakat, kedudukan, penyelenggaraan perlindungan, hak dan kewajiban.
Lalu, pemberdayaan, pembiayaan seragam, koordinasi, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan peralihan lainnya.
Nazmi berharap draft Perbup ini dapat segera disahkan oleh kepala daerah. "Setelah disahkan, Perbup ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI/j)









