PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS,Palangka Raya - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng, Dwi Swasono, membantah klaim salah satu pasangan calon yang menyatakan unggul dalam hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2025-2030. Klaim tersebut dikaitkan dengan data yang diakses dari website KPU.

Dwi menegaskan bahwa KPU tidak pernah mengeluarkan atau menyikapi hasil Quick Count (OC) lembaga survei. Proses penghitungan suara yang dilakukan KPU berjalan secara berjenjang, dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Selanjutnya, penghitungan berlanjut ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat KPU Kabupaten dan Kota, dan terakhir di KPU Provinsi untuk proses rekapitulasi.

"Saat ini, proses penghitungan di tingkat kecamatan sedang berlangsung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng, Dwi Swasono, Senin, 2 Desember 2024.

Website resmi KPU adalah https://pilkada2024.kpu.go.id atau [https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan tengah](https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/kalimantan tengah), dimana data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C.Hasil - KWK dari TPS, tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan

Dwi menegaskan bahwa website tersebut bukan milik KPU. KPU tidak mengeluarkan data hasil penghitungan suara seperti yang diklaim, kecuali hanya foto pengumuman C.Hasil melalui info pemilu melalui aplikasi SiRekap.

KPU mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil resmi penghitungan suara yang akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.

"Data rekapitulasi di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi akan diunggah secara berjenjang sesuai tahapannya," pungkasnya. (PATHUR/j)