BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berusaha meningkatkan daya tangkal terhadap ekstremisme melalui sosialisasi pencegahan ekstremisme.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, M Katma F Dirun menyoroti pentingnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE).
RAN PE tersebut menjadi pedoman koordinasi untuk meningkatkan daya tangkal dan pencegahan ekstremisme, berfungsi berfungsi sebagai pengarah koordinasi antar kementerian dan lembaga.
“Saya menegaskan pentingnya menyelaraskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah,” ungkapnya saat membuka sosialisasi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dan narkoba di Meeting Room Aurila Hotel, Palangka Raya, Senin, 2 Desember 2024.
Selain itu, Katma mengajak membangun ketahanan masyarakat secara umum, dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Ia menekankan ekstremisme adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional. Upaya penanggulangan membutuhkan sinergi bersama. (HERMAWAN DP/H)









