SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menggelar pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten mulai 4 hingga 6 Desember 2024.

“Pleno kabupaten bisa dimulai tanpa harus menunggu hasil pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 02 Waringin Agung. Nanti hasil PSU bisa diatur menyusul,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Selasa, 3 Desember 2024.

PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung akan digelar bertepatan dengan dimulainya pleno tingkat kabupaten pada 4 Desember 2024.

Proses ini tidak akan mengganggu jalannya pleno. Rifqi optimistis seluruh tahapan Pilkada Kotim dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan telah rampung sesuai jadwal. Proses di tingkat kabupaten akan berlangsung secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak terkait, seperti Bawaslu dan saksi dari pasangan calon.

“Setelah pleno tingkat kabupaten selesai, kami akan melakukan penetapan hasil. Namun, penetapan calon terpilih bergantung pada apakah ada gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Rifqi menegaskan, penetapan calon terpilih akan dilakukan berdasarkan tiga kemungkinan. Jika tidak ada gugatan, penetapan bisa dilakukan segera. Namun, jika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), prosesnya harus menunggu rilis dari MK.

“MK akan mengeluarkan daftar daerah yang mengalami sengketa. Jika Kotim masuk dalam daftar tersebut, maka kita harus menunggu putusan MK. Hal ini bisa berlangsung hingga 2025,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)