BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menjadikan pembentukan pos sektor pemadam kebakaran di Kecamatan Seranau sebagai salah satu prioritas.
Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemadam Kebakaran yang menjadi landasan hukum dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Undang-undang ini mengatur organisasi, personel, peralatan, dan edukasi masyarakat. Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Kotim telah memiliki 1 markas komando (mako) dan 5 pos sektor. Rencananya, kita akan menambah satu pos lagi di Kecamatan Seranau,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 3 Desember 2024.
Kecamatan Seranau memiliki akses darat yang terbatas karena terpisah oleh Sungai Mentaya. Sehingga kendaraan yang ingin melalui akses darat harus memutar melalui Kecamatan Cempaga untuk mencapai wilayah tersebut.
Meski ada Ferry penyeberangan fasilitas tersebut tidak mampu membawa kendaraan roda empat seperti unit pemadam kebakaran.
Hal ini menyebabkan penanganan kebakaran menjadi lebih lambat. Ke depan, dengan adanya pos sektor di Seranau, petugas diharapkan dapat lebih cepat merespons kebakaran dan meminimalisir kerugian.
“Seranau dekat dengan Kota Sampit, namun kendala akses membuat penanganan kebakaran sering terlambat. Pos sektor di sana akan sangat membantu,” tambah Halikinnor.
Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim, Atimaraahini, mengatakan usulan pembentukan pos sektor di Seranau telah dibahas bersama DPRD Kotim. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan wilayah yang semakin padat penduduk.
“Kami terus mengupayakan penambahan sektor sesuai instruksi bupati untuk menambah sektor pemadam kebakaran di wilayah rawan dan padat penduduk,” ujar Atimaraahini.
Saat ini Kotim memiliki 5 pos sektor di Cempaga Hulu, Parenggean, Telawang, Samuda, dan Eka Bahurui. Mulai 1 November 2024, unit pemadam juga telah ditempatkan di Kota Besi (Kobes) karena sebelumnya wilayah tersebut mengalami tiga kali kebakaran pada September lalu.
Pembentukan pos sektor pemadam kebakaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pencegahan serta penanganan kebakaran di Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)









