BORNEONEWS, Gunung Mas - Radio milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), HAMAUH FM telah mendapat izin prinsip dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng). Itu salah satu syarat untuk memperoleh izin stasiun radio.

“Kita sudah mempunyai legalitas untuk melaksanakan penyiaran radio. Meski pun sudah ada izin prinsip kita tetap terbatas dalam melaksanakan siaran, karena izin prinsip hanya berlaku enam bulan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Gumas, Guanhin, ketika dibincangi wartawan di ruang pers Setda Gumas, Jumat (9/9/2016) pagi.

Dia menyampaikan, izin prinsip dari KPID untuk radio Pemkab Gumas berlaku sejak Juni 2016 dan berakhir Desember 2016. Sehingga dalam kurun waktu enam bulan pihaknya berupaya mengurus izin resmi yakni izin stasiun radio. Mengingat izin stasiun radio akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan KPID Kalteng.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam kita melangkapi izin-izin berikutnya seperti IMB, HO dan lainnya,” kata Guanhin, Kabag Humas Gunung Mas, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya itu.

Dia menyampaikan, radio HAMAUH FM milik Pemkab Gumas telah melakukan siara uji coba sejak Januari 2016, dengan frekuensi 98,7 Mhz. Bahkan, terang dia, siara dilakukan sebanyak 13 jam dalam satu hari. Yaitu pagi hari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dan sore mulai pukul 14.00 hingga pukul 22.00 WIB.

“Terkait dengan siaran radio di fokuskan pada siaran yang berkaitan dengan informasi roda pembangunan di Kabupaten Gunung Mas. Yang diperbolehkan menyampaikan informasi-informasi yang sipatnya tidak komersial (iklan layanan masyarakat). Kemudian yang sipatnya komersial (iklan yang mendukung pemasaran produk atau jasa) masih belum diperbolehkan oleh KPID,” tukasnya.

Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong mengharapkan, keberadaan radio Pemkab Gumas untuk memudahkan menyampaikan informasi, produk hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan di Kabupaten Gumas.  (EPRA SENTOSA/N).