BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah, Senin, 2 Desember 2024
Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pj Bupati Djainuddin Noor menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sebagai pedoman dalam pengelolaan tanah adat dan pengakuan hak masyarakat hukum adat.
"Peraturan ini adalah langkah maju untuk melindungi hak masyarakat adat. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas, mendorong penyebaran informasi, dan mendukung pelaksanaan Perda sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Arahman, anggota DPRD Kabupaten Seruyan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Simpun Sampurna Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan serta Jovi Indo Barus, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Arahman menegaskan Perda Nomor 3 Tahun 2024 merupakan inisiatif DPRD Seruyan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah adat.
"Perda ini adalah hasil kerja bersama yang diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat adat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan tanah adat," tandasnya. (FAHRUL/R)









