BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus malapraktik terhadap balita Lamuel  (2), di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berkembang merembet ke arah kasus penipuan. Sejauh ini, penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya terus menangani kasus yang cukup menyedot perhatian publik tersebut. Adalah dokter umum rumah sakit tersebut berinisial An yang disebut-sebut menjadi pelakunya.

"Hari ini pukul 13.00 WIB, An kita periksa. Dia dilaporkan atas kasus penipuan karena menjanjikan pengobatan Lamuel," terang Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang kepada wartawan, Jumat (9/9/2016).

Erwin menuturkan, An dilaporkan oleh ayah Lamuel, Geni atas dugaan penipuan sekitar dua pekan lalu. Ini setelah dia menjanjikan keluarga Lamuel agar Lamuel berobat dan biaya seluruhnya ditanggung pihak rumah sakit. "Dia dua kali datang ke Pal 13 (di rumah kakeknya). Kemudian juga melakukan penjemputan di Bereng Jun (kediaman Lamuel)," ungkapnya.

An juga disebut sempat membujuk pihak keluarga Lamuel untuk segera berobat. Namun fakta dilapangan berkata lain. Ketika sampai di RS Ulin, biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung BPJS.

Mengenai aksi penipuan ini, diduga An tidak berperan sendirian. Penyidik juga masih bekerja keras guna mengungkap kasus tersebut. "Pihak RS sudah tahu (An menjanjikan). Iya (saat ditanya kasus ini apakah bisa mengemban lagi). Kita lihat nanti," tutur Erwin.

Pantauan Borneonews, An diperiksa di Unit II Sat Reskrim. Sampai pukul 15.15 WIB, dia masih berada di dalam ruangan yang bisa dipastikan menjawab pertanyaan dari penyidik.

Sementara itu, terkait penanganan dugaan malpraktik, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. "Masih terus berjalan. Mudahan dalam waktu dekat ada hasilnya," tuntas Erwin. (BUDI YULIANTO/N).