BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)dalam Pilkada serentak 2024, nomor urut 1, Rahmat Hidayat - Eko Soemarno, melakukan aksi walkout dalam Rapat Pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Kobar yang digelar di Ballroom, Brits Hotel Pangkalan Bun, Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam penyampaiannya pada rapat pleno tersebut, saksi paslon 1 mengatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menandatangani hasil rapat pleno terkait hasil suara yang didapatkan oleh paslon Rahmat Hidayat - Eko Soemarno.
"Kami tetap menghormati proses daripada Pilkada ini. Namun kami tim hukum, baik dari tim tingkat Kabupaten hingga Desa, kami mendapatkan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran berbagai proses beberapa atau bukti-bukti telah ketahui, terkait mulai dari proses tahapan atau pelaksanaan," kata Dime Transetyo, Sekretaris Pemenangan dan menjadi saksi Paslon Rahmat Hidayat - Eko Soemarno kepada wartawan.
Menurut Dime Transetyo, pihaknya secara internal bersama tim hukum akan membahas terkait tindak lanjut hal ini. "Karena ada aturan 3 hari setelah rapat pleno untuk mengajukan keberatan. Saat ini kami masih mengumpulkan berbagai bukti untuk proses selanjutnya," jelas Dime Prasetyo.
Saat ditanya apa saja jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan dan telah dilaporkan oleh paslon 1 ke Bawaslu Kobar dan berapa jumlahnya, Dime Transetyo menolak untuk memaparkannya.
"Laporan sudah kami sampaikan. tetkait jumlah laporan dan lainnya kami belum bersedia memaparkan saat ini," jelas Dime Transetyo.
--page
Kemudian, saat ditanyakan apakah ada kemungkinan penolakan hasil Pilkada Kobar ini bakal betlanjut ke MK, Dime Transetyo masih belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Kemumgkinan itu tetap ada," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kobar, Antonius saat dimintai komentarnya terkait penolakan hasil pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada Kobar mengatakan, bila ada penolakan, tentunya hal tersebut sah saja dan tidak menyalahi konstitusi.
"Pastinya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tetap berjalan. Bahkan mungkin bila saksi dari kedua paslon menolak pun, proses rapat pleno masih terus berlanjut. Nantinya kita tunggu saja, apakah keberatan mereka ," jelas Antonius.
Saat ditanya laporan dari pihak paslon 1 pada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain pada Pilkada Kobar, Antonius mengiyakan.
"Kemarin pihak paslon 1 sudah menyampaikan laporan. Namun jumlah dugaan pelanggaran masih belum bisa kami sampaikan. Poinnya adalah dugaan money politik dan kode etik," jelas Antonius. (WAHYU KRIDA/Y)









