PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Erhamudin memimpin sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko.  Keduanya dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Penasihat Hukum terdakwa, Pua Hardinata, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Ia menyoroti beberapa poin yang dianggap janggal dalam proses persidangan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai lebih dari 10 miliar rupiah.

Pua menekankan adanya aliran dana sebesar 7 miliar rupiah yang belum terungkap, dengan bukti transfer yang tercantum dalam berkas perkara nomor 103 dari Kejaksaan.

Pua Hardinata juga mempertanyakan penggunaan saksi ahli dari sarjana teknik inspektorat dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, seharusnya ahli akuntansi yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengingat kasus ini berkaitan dengan keuangan.

--page

"Okelah kalau pekerjaan fisik bisa dihadirkan saksi ahli teknik, kalau ini kan bukan, jadi harusnya ahli akuntansi yang dihadirkan," tegas Pua.

Kejanggalan lainnya, menurut Pua, adalah tindakan penyidikan yang dilakukan tanpa menunggu penghitungan kerugian negara yang pasti.  Ia merujuk pada Surat Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa potensi kerugian harus nyata dan pasti.  Pua berencana untuk menggunakan argumen ini dalam upaya banding.

Lebih lanjut, Pua mengkritik perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.  Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 tentang UU Nomor 11 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara harus jelas dan terhubung langsung dengan tindak pidana (delik materil).

"Dengan berbagai kejanggalan yang ditemukan selama persidangan, saya optimistis banding yang diajukan akan diterima dan mendapatkan keadilan bagi kliennya.  Proses hukum pun akan berlanjut ke tahap selanjutnya," pungkasnya. (PATHUR/y)