SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 10 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara melakukan deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) atau Open Defecatio Free (ODF) pada Selasa, 3 Desember 2024.

Sepuluh desa tersebut adalah Desa Nibung Terjun, Desa Sungai Damar, Desa Sungai Cabang Barat, Desa Sungai Baru, Desa Pulau Nibung, Kelurahan Jelai, Desa Jihing, Desa Air Dua, Desa Pangkalan Muntai dan Kelurahan Mendawai. 

“Saya mengapresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah berhasil mencapai desa stop buang air besar sembarangan, desa ODF,” ucap Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira, Selasa, 3 Desember 2024.

Dia berharap, dengan adanya deklarasi tersebut mampu menambah spirit bagi pelaksanaan lima pilar utama Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menuju masyarakat yang sehat dan produktif. 

“Kita untuk sama-sama mengejar ketertinggalan sehingga pada tahun 2025 nanti seluruh desa atau kelurahan di Kabupaten Sukamara mencapai 100 persen desa atau kelurahan ODF,” ajaknya.

--page

Yofi menerangkan kesehatan lingkungan, perilaku SBS dan kualitas air minum yang layak merupakan salah satu intervensi sensitif yang sangat berpengaruh untuk jangka panjang dalam pencegahan stunting.

Kegiatan deklarasi desa SBS atau ODF tersebut dirangkai dengan acara publikasi data stunting dan Lomba Balita Indonesia (LBI) tingkat Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/Y)