BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor mengatakan bahwa sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan.
"Sertifikat tanah elektronik ini tidak bisa dipalsukan sebab sertifikatnya sudah dalam bentuk digital serta menggunakan teknologi enkripsi," kata M Zubaidi Noor, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia menjelaskan bahwa teknologi enkripsi merupakan mengamankan data dengan mengubahnya menjadi kode rahasia yang hanya bisa dibuka dengan kunci digital khusus.
"Data kepemilikan tanah disandikan yang hanya bisa diakses oleh pihak yang berwenang atau yang memiliki izin," jelasnya.
Selain itu, sistem digital tersebut terintegrasi dengan Kementrian ATR/BPN sehingga mencegah kehilangan dan kerusakan, jadi dokumen tetap aman.
"Sertifikat elektronik tersebut bisa di scan melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengetahui valid atau tidak nya sertifikat tersebut," tukasnya.
Sebab jika yang muncul usai di scan informasinya sama maka itu valid dan ketika saat discan tidak ada muncul seperti yang tertera pada sertifikat maka sertifikat itu berarti palsu. (RISKA YULYANA/H)









