KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat Kabupaten Kapuas berbondong-bondong mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa, 3 Desember 2024.

Suasana di lokasi mirip antrean penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dengan jumlah warga yang terus membludak meski loket tambahan telah dibuka. 

Armada pelayanan mobil keliling dari Bank BPD Kalteng juga dikerahkan untuk membantu, tetapi antrean tetap padat.

Beberapa warga yang merulakan ASN mengaku datang untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Kapuas. Chandra dan Ricky, misalnya, menyatakan membayar pajak bukan karena hadiah undian doorprize.

 “Kalau dapat doorprize ya itu bonus,” ujarnya.

Di sisi lain, Rara, tenaga kontrak mengantre demi memperoleh bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pencairan gaji bulan November-Desember 2024.

Alasan warga lain pun bervariasi. Anwar menyebut pembayaran PBB-P2 sebagai kewajiban. “Bukan karena mengharap hadiah,” tegasnya. 

Antusiasme masyarakat ini tidak terlepas dari Surat Edaran Bupati Kapuas Darliansjah Nomor 100.3.4.2/556/BAPENDA/2024 tertanggal 27 November 2024. 

Surat edaran tersebut mengatur mekanisme pembayaran TPP bagi ASN dan gaji tenaga kontrak, yang disyaratkan harus melunasi pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik.

“ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan daerah sehingga harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak,” tulis Darliansjah dalam Surat Edaran tersebut.

Surat ini juga menindaklanjuti kebijakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Kapuas. (DODI/H)