PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring mengingatkan ruang lingkup belanja daerah saat pelatihan pemeriksaan belanja daerah bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kalteng.

Saring mengatakan berdasarkan Pasal 49 s.d 54 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat 20 butir ruang lingkup belanja daerah.

Lingkupnya mulai dari perencanaan belanja, pembagian urusan, alokasi prioritas, harga satuan, analisis standar belanja, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian objek, sampai dengan sub rincian objek belanja daerah.

Selain itu diatur dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan 20 butir ruang lingkup belanja daerah sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019 dapat diklasifikasi menjadi empat kelompok.

“Ada Belanja Modal, Belanja Transfer, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial,” tuturnya saat pelatihan di Universitas Gadjah Mada (UGM), baru baru ini. (HERMAWAN DP/H)