BORNEONEWS, Kobar -  Merasa dirugikan saat pemilihan kepala desa (Pilkades), dua dari tiga calon kepala desa Bedaun, Kecamatan Kumai, protes desain surat suara ke Kantor Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kamis (9/8/2016) malam. Saat pertemuan dengan jajaran Pemkab Kobar, salah satu calon kepala desa Abdul Gani, 50, mengaku dirugikan dengan desain surat suara yang digunakan panitia dalam pemilihan kepala desa Bedaun.

Pasalnya, dalam surat suara itu, Ia yang mendapat nomor urut satu dan calon lain atas nama Marhasan (36), dengan nomor urut dua dipasang bersebelahan. Alhasil, saat warga mencoblos dengan posisi surat suara tidak terbuka sempurna, berakibat dengan tercoblosnya calon lain.

"Banyak suara tidak sah, kebanyakan karena coblosan ganda pada kolom milik saya dan kolom calon nomor urut dua," ucapnya.

Abdul Gani menyebut, calon dengan nomor urut tiga atas nama Maryono (27), dinilai diuntungkan dengan kondisi itu, karena kolom miliknya berada di posisi paling bawah sendiri. Terbukti saat perhitungan, tidak banyak suara nomor urut tiga yang dinyatakan tidak sah.

Dari hasil perhitungan suara, oleh panitia pemilihan kepala desa Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar dimenangkan oleh Maryono dengan nomor urut tiga. Belum ada informasi terkait selisih diantara ketiga calon.

Sementara, pejabat paling senior dalam pertemuan itu, Asisten I, Mahlan belum berani berkomentar terkait pertemuan tersebut. "Kita tunggu saja arahan Bupati," ucapnya singkat.

Usai pertemuan yang digelar hingga malam hari itu, kedua calon kades yang protes disarankan untuk melayangkan pernyataan keberatan secara tertulis ke Bupati Kobar, Bambang Purwanto, melalui Kecamatan Kumai. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).