PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan mengajukan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menjelaskan, keberadaan Raperda ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pelaku ekonomi kreatif untuk berkarya dan mengembangkan bisnisnya,” katanya, Rabu, 4 Desember 2024.

Sektor ekonomi kreatif memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru. Namun, untuk dapat berkembang secara optimal, sektor ini membutuhkan dukungan yang kuat dari pemerintah, termasuk payung hukum yang jelas.

Raperda ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif, mulai dari pendanaan, pembinaan, hingga pemasaran produk-produk kreatif.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor ekonomi kreatif.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat.

Dengan adanya dukungan pemerintah, para pelaku ekonomi kreatif dapat lebih leluasa untuk mengembangkan ide-ide kreatifnya dan menciptakan produk-produk yang bernilai tambah.


Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD Palangka Raya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan seluruh stakeholder.

"Diharapkan dengan adanya Raperda ini, ekonomi kreatif di Kota Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah," pungkasnya. (HENDRI/j)