BORNEONEWS, Tamiang Layang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menyelesaikan tahap akhir harmonisasi rancangan peraturan bupati (Raperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Rabu, 4 Desember 2024. Proses ini menjadi penutup harmonisasi regulasi Bapenda untuk tahun 2024.
Sekretaris Bapenda Barito Timur, Roosmey Indriani, yang hadir mendampingi tim dari Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham atas bimbingan yang diberikan selama proses ini.
“Kami sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham. Kami percaya koreksi yang diberikan akan memastikan rancangan peraturan ini sesuai dengan aturan dan hierarki perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Proses harmonisasi ini mencakup empat rancangan peraturan, yakni: Raperbup tentang Retribusi Daerah, Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2, Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabid Pajak Daerah, Khodloifah, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting sebelum evaluasi oleh gubernur dan penetapan menjadi peraturan kepala daerah.
--page
“Masukan dari Kanwil Kemenkumham hari ini akan kami tuangkan dalam berita acara sebagai pedoman untuk langkah berikutnya,” ujarnya.
Khodloifah menambahkan bahwa upaya ini menjadi fondasi untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya memenuhi asas hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Timur.
“Dengan selesainya proses harmonisasi ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)









