BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sosialisasi yang digelar Pemkab Kapuas dan LAN-RI turut membahas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja di lingkungan Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bappelitbangda setempat, Rabu, 4 Desember 2024.
Sistem kerja ini dirancang untuk mendorong hasil kerja berbasis kompetensi keahlian dan keterampilan pejabat fungsional, terutama analis kebijakan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas, melalui Staff Ahli Setda Kapuas, Raison menyampaikan harapan agar pejabat fungsional dapat beradaptasi dengan perubahan ini dan memanfaatkan sosialisasi untuk meningkatkan kompetensi.
"Melalui sistem kerja baru ini, pejabat fungsional diharapkan fokus pada hasil dan keahlian untuk mendukung percepatan pembangunan," ujar Raison.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kapuas, John Phita Kadang, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah menyamakan persepsi mengenai peran dan fungsi analis kebijakan.
"Hal ini penting dalam mendukung pembangunan daerah yang efektif dan terarah," ucapnya.
Peserta sosialisasi terdiri dari Sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Kepegawaian, serta analis kebijakan perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik untuk mengoptimalkan peran analis kebijakan dalam struktur birokrasi. (DODI/H)









