BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih ingat dengan sosok Rais Sugito, 40, PNS yang membolos selama tiga tahun dari pekerjaannya di Tata Usaha (TU) SD-SMP Satap 3 Panahan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat? Pria yang sering mangkir saat dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini secara resmi akan diberhentikan sebagai seorang ASN atau PNS.
Rais terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia membolos dan tak pernah menjalankan tugasnya sebagai seorang PNS selama bertahun-tahun.
"Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang bersamgkutan (Rais Sugito,Red) sudah ada, tinggal melakukan beberapa proses lagi," ujar Kepala BKD Kobar, Temgku Ali Syabana, Jumat (9/9/2016).
Selain membolos, pria kelahiran Arut Utara ini juga bekerja dan menjabat sebagai manager di PT Korintiga Hutani wilayah Kabupaten Kobar. "Sanksinya sudah jelas, diberhentikan," tambah Ali Syabana.
Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan SK tersebut akan diterbitkan dan diterima Rais. Ali Syabana tidak menjelaskan secara rinci proses apa lagi yang harus dilalui untuk mempercepat penjatuhan sanksi tersebut.
"Dengan Disdikpora kami sudah berkordinasi, nanti lah saya lihat dulu tinggal proses apa lagi yang belum dilalui," tegasnya.
Menurut Sekretaris Disdikpora Kobar Agus Basrawiyanti, Rais Sugito sejak membolos sudah tidak diberikan gaji. Gajinya selama tiga tahun ditahan kantor dinas. "Dia sudah tidak nerima gaji, gajinya kami tahan," aku Agus. (CECEP HERDI/m)








