BORNEONEWS, Kuala Kapuas - KPU Kabupaten Kapuas memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas yang dijadwalkan pada 5-6 Desember 2024.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah. Turut hadir Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, unsur Forkopimda, komisioner KPU, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 17 kecamatan, serta para saksi pasangan calon (paslon) dan pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan panjang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kegiatan ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan,” kata Deden.
Deden juga menambahkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 yang memuat petunjuk teknis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
“Pleno di tingkat kecamatan telah selesai dan hari ini kita melanjutkan ke tingkat kabupaten,” ujarnya. (DODI/R)









