PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang diusulkan untuk menciptakan keharmonisan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

"Harapannya, dengan adanya regulasi yang jelas, berbagai permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan merata," katanya, Kamis, 5 Desember 2024.

Hera menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur segala aspek ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.

Mulai dari hak dan kewajiban pekerja, standar upah, jam kerja, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

“Raperda ini sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif,” ujar Hera.

Lebih lanjut, Hera mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya konflik antara pekerja dan pengusaha.

Dengan adanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa harus melalui jalur hukum.

“Kami ingin menciptakan hubungan industrial yang saling menguntungkan. Pekerja mendapatkan hak-haknya secara layak, sementara pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang,” ungkapnya.

Selain itu, Raperda Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (HENDRI/j)