PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang tengah digodok pemerintah kota memiliki tujuan strategis untuk menarik lebih banyak investor ke daerah ini.

Dengan adanya payung hukum yang jelas dan kuat di bidang ketenagakerjaan, diharapkan iklim investasi di Palangka Raya semakin kondusif.

Hera menjelaskan bahwa Raperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi.

Regulasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja, standar upah, serta mekanisme penyelesaian perselisihan akan mengurangi risiko bisnis dan memberikan rasa aman bagi para investor.

“Raperda Ketenagakerjaan ini akan menjadi magnet bagi para investor. Dengan adanya kepastian hukum, mereka akan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di tempat kita," katanya, Kamis, 5 Desember 2024.

Lebih lanjut, Hera menjelaskan bahwa Raperda ini juga akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Dengan semakin banyaknya investor yang masuk, maka akan semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka bagi masyarakat.

“Tujuan utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Raperda ini akan menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut,” tambah Hera.

Selain itu, Raperda Ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kota Palangka Raya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja, maka kualitas SDM akan semakin meningkat dan mampu bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

“Investasi tidak hanya soal modal, tetapi juga soal SDM. Dengan SDM yang berkualitas, investasi akan lebih produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (HENDRI/j)