PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang mahasiswi di Palangka Raya, yang disebut dengan inisial samaran BU (19), menjadi korban fitnah yang disebarkan oleh dua mantan pacarnya, A (20) dan B (20).

Kejadian ini bermula setelah BU memutuskan hubungan dengan A.  Diduga tidak terima, A kemudian menghubungi B dan bersama-sama menyebarkan fitnah dan menjelek-jelekkan BU.

BU yang merasa dirugikan kemudian menceritakan pengalaman pahitnya kepada Ipda Shamsuddin, atau yang dikenal sebagai Cak Sam, Ketua Virtual Bidhumas Polda Kalimantan Tengah.

Menurut pengakuan BU, A dan B bahkan bertemu di sebuah kafe dan membicarakan hal-hal buruk tentang dirinya, yang didengar oleh tiga orang saksi.  Ketiga saksi tersebut juga ikut menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

"Di sini, saya merasa dirugikan. Saya juga tidak minta yang berat, hanya mau mereka meminta maaf dengan surat tertulis," ungkap BU kepada Cak Sam, Kamis, 5 Desember 2024.

Menanggapi hal ini, Cak Sam langsung menindaklanjuti dengan menghubungi A dan B.  Mereka kemudian dipertemukan dan diberikan pembinaan serta edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.  Cak Sam menekankan pentingnya saling menghormati setelah putus hubungan dan tidak mengganggu kehidupan mantan pasangan.

"Kalau sudah putus, jangan mengganggu kehidupannya mantannya," tegas Cak Sam.

Setelah mendapatkan pembinaan, A dan B akhirnya mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada BU secara tertulis.  Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menjalani hubungan dan menyelesaikan masalah secara dewasa, tanpa harus merugikan pihak lain," pungkasnya. (PATHUR/j)