BORNEONEWS, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik dan mental pengguna.
Narkoba, baik yang alami, sintetis, maupun semi-sintetis, dapat menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan peningkatan daya rangsang.
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan sangat beragam dan membahayakan. Gangguan jantung, otak, kulit, tulang, pembuluh darah, paru-paru, pencernaan, hingga sistem saraf dapat terjadi akibat penggunaan narkoba.
Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan organ permanen dan mengancam jiwa. Selain dampak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga berakibat fatal pada kehidupan sosial.
"Pengguna narkoba seringkali dikucilkan oleh masyarakat, keluarga menanggung rasa malu, dan kesempatan belajar atau bekerja hilang. Hal ini berdampak pada terputusnya hubungan sosial dan ekonomi," Kamis, 5 Desember 2024.
Kapolda Djoko Poerwanto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba dapat dipidana minimal empat tahun penjara hingga hukuman mati, dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penyalahgunaan narkoba. Penting bagi orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba. Peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba juga sangat penting.
Kapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Lapor segera kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kesadaran dan kerjasama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya adiksi," pungkasnya. (PATHUR/j)









