PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menduga kurangnya bimbingan teknis (bimtek) menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kalimantan Tengah 2024.

PSU tersebut digelar di TPS 30 dan TPS 06 Kelurahan Menteng pada Minggu, 1 Desember 2024, menyusul ditemukannya kekeliruan dalam proses pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa permasalahan di kedua TPS berbeda. Di TPS 30, enam pemilih dengan KTP luar daerah mencoblos tanpa mengurus pindah memilih.

"Akibatnya, PSU hanya difokuskan pada surat suara pemilihan Gubernur.  Sementara di TPS 06, terjadi selisih 21 lembar antara jumlah absensi pemilih dan surat suara, sehingga PSU mencakup surat suara pemilihan Gubernur dan Wali Kota," katanya, Kamis, 5 Desember 2024.

Atas kekeliruan tersebut, Bawaslu merekomendasikan sanksi administratif kepada Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kedua TPS tersebut. Sanksi yang direkomendasikan berupa larangan seumur hidup untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu.

Endrawati menekankan pentingnya selektivitas KPU dalam perekrutan KPPS dan berharap bimtek yang lebih mendalam dapat mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

Ia menyayangkan kurangnya bimtek yang diduga menjadi akar masalah terjadinya PSU di Palangka Raya.

"Bawaslu berharap KPU dapat meningkatkan kualitas bimtek untuk KPPS agar terhindar dari kejadian serupa pada pemilu selanjutnya," pungkasnya. (PATHUR/H)