BORNEONEWS, Sampit - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Sanidin-Siyono, Freddy N Tindahaman mengajukan keberatan tertulis terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim. Keberatan ini disampaikan usai pembacaan penetapan hasil rekapitulasi pada Pilkada 2024, Kamis, 5 Desember 2024.
Freddy menjelaskan, pihaknya tidak menyampaikan keberatan sebelum penetapan karena hal tersebut dianggap sebagai koreksi, bukan keberatan resmi. Namun, setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi, pihaknya memutuskan untuk mengajukan keberatan secara tertulis sebagai bentuk konsistensi terhadap hak yang diatur dalam undang-undang.
“Kami memutuskan untuk mengajukan keberatan tertulis setelah penetapan. Ini bukan bentuk penolakan hasil, tetapi bagian dari hak kami sesuai undang-undang. Kami juga memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi malam ini sebagai bentuk konsistensi kami,” kata Freddy.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh komisioner KPU Kotim dan Bawaslu karena tahapan ini berjalan dengan baik. Freddy juga menegaskan sikap keberatan tersebut bukan merupakan suatu sikap menolak hasil tetapi pihaknya menggunakan hak sikap secara undang-undang sampai tahapan Pilkada berakhir.
"Karena rekapitulasi hari ini belum merupakan tahapan akhir. Masih ada tahapan berikutnya yang mana tahapan akan selesai pada tahun depan yaitu pada saat pelantikan Bupati terpilih, baru selesai tahapan Pilkada," ujarnya.
Sehingga dirinya meminta agar keputusan keputusan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut tetap dihormati sebagai bentuk komitmen atau bentuk konsistensi terhadap keberatan.
"Kami tunggu tanggapan dari pihak KPU, setelah adanya tanggapan baru nanti akan kami putuskan apakah keberatan ini ditindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi atau yang berikutnya. Dan perlu saya tegaskan bahwa kami tidak memiliki persoalan atau masalah dengan komisioner KPU, Bawaslu, PPK ataupun pihak penyelenggara Pemilu lainnya. Namun kami hanya menjalankan tugas kami dan menjalankan hak kami berdasarkan undang-undang dan kami menyatakan bahwa kami tidak akan menandatangani hasil berita acara pada malam hari ini," tandas Freddy.
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menegaskan langkah yang diambil oleh saksi paslon nomor urut 02 adalah bagian dari hak demokrasi yang diatur dalam undang-undang. Ia menyebut, keberatan tersebut adalah dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.
“Kami menghormati sikap saksi paslon nomor urut 02. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dirawat. Kami juga memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Rifqi.
KPU tetap akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan hasil rekapitulasi menjadi dasar bagi tahapan berikutnya, termasuk pelantikan calon terpilih.
“Jika tidak ada penetapan hasil, maka tidak ada bahan untuk gugatan. Oleh karena itu, kami akan menjalankan prosedur sesuai peraturan,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









