BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Dan Evaluasi (Rakordalev) pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalteng Semester III 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappendalitbang) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menegaskan Rakordalev menjdi langkah untuk mengoordinasi dan menyampaikan.
“Tujuannya untuk mendapatkan data capaian sesuai target RKPD Kalteng 2024 Triwulan III tahun 2024 dan data Capaian Kabupaten/Kota Se-Kalteng tahun 2024 Triwulan III tahun 2024,” ungkapnya saat rakor di Orchid Ballroom Aurila Hotel Palangka Raya, Kamis, 5 Desember 2024.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama 5 tahun, berisi visi, misi, dan arah kebijakan kepala daerah.
RPD digunakan sebagai pedoman strategis pembangunan daerah yang terintegrasi dengan agenda nasional, terutama saat terjadi transisi kepemimpinan.
Sedangkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang merinci program prioritas daerah berdasarkan RPD.
RKPD menjadi dasar penyusunan APBD dan fokus pada kebutuhan operasional satu tahun anggaran. Perbedaan utamanya terletak pada cakupan waktu.
RPD bersifat strategis jangka menengah, sedangkan RKPD bersifat teknis tahunan. (HERMAWAN DP/R)








