SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Umar Kaderi mengimbau toko dan ritel di wilayah Kotim untuk tidak menerima produk olahan makanan yang tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan menghindari peredaran produk olahan makanan yang tidak layak konsumsi. 

"Toko sebenarnya tidak boleh menerima produk olahan makanan yang tidak ada izin PIRT. Setiap produk makanan olahan itu harus memiliki itu," katanya, Kamis, 6 Desember 2024.

Pihaknya bersama Balai Besar Pengawasan Makana dan Obat (BPOM) terus mengawasi peredaran produk makanan setiap tahunnya terutama menjelang hari besar seperti Natal dan Tahun Baru. 

"Yang kita lihat itu izin edarnya, PIRT, kadaluarsanya kemudian kemasannya sesuai apa tidak. Itu yang kita awasi," tegasnya. 

Dinkes Kotim telah rutin melakukan pelatihan kepada pelaku usaha makanan rumah tangga. Pelatihan tersebut bertujuan memberi pengetahuan kepada pelaku usaha pentingnya keamanan pangan. 

"Jadi kita harapkan pengertian kita jual di ritel atau toko harus memiliki izin PIRT. Karena kami setiap tahun melakukan pelatihan kepada pelaku usaha dan pelatihan itu digelar setahu dua kali, " tutupnya. (DEVIANA/R)