SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MZ alias Momos yang baru keluar dari penjara kambali di amankan polisi setelah mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Usman Harun, Gang Tiung,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Narkoba Polres kotim AKP Suherman mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melalukan penyelidkan terhadap pelaku.

"Dari informasi itu pelaku kita amankan di sebuah barak yang ada di jalan tersebut. Serta kita langsung melakukan penggeledahan di tempat pelaku," kata AKP Suherman, Jumat, 6 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat 1,7 gram yang disembunyikan di dalam bantal milik pelaku.

"Dia (pelaku) mengakui bahwa barang itu miliknya dan hendak dijual di sekitar kawasan terserbut," ungkap Herman.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainya yakni satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit handphone dan uang tunai Rp. 400 ribu rupiah hasil penjualan narkoba.

"Pelaku ini merupakan residivis dan baru keluar dari penjara. Saat ini sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ucap Suherman.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/j)