BORNEONEWS, Sampit - Calon Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1, Halikinnor, memberikan tanggapan terkait keberatan tertulis yang diajukan oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Sanidin-Siyono, pada hasil pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
"Itu hak mereka. Tetapi KPU tentunya sudah melaksanakan ketentuan, sudah memplenokan dan melakukan penetapan. Bagi saksi yang tidak mau tanda tangan itu ada mekanisme, ada berita acara yang dibuat," kata Halikinnor, Jumat, 6 Desember 2024.
Dirinya akan terus mengikuti perkembangannya ke depan karena keberatan tersebut merupakan hak demokrasi.
"Kita ikuti saja perkembangannya. Iu hak mereka mau menggugat atau apa ada aturan dan undang-undangnya. Kita sebagai peserta mengalir saja mengikuti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Freddy N Tindahaman, saksi dari paslon Sanidin-Siyono, mengajukan keberatan secara tertulis terhadap hasil rekapitulasi suara. Keberatan ini disampaikan setelah KPU Kabupaten Kotim melakukan penetapan hasil rekapitulasi pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Freddy, keputusan untuk mengajukan keberatan tertulis dilakukan karena dianggap sebagai langkah koreksi sesuai dengan hak yang diatur oleh undang-undang. Meskipun tidak menyampaikan keberatan sebelum penetapan, ia menjelaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi mereka dalam menjaga hak-hak sebagai peserta Pilkada.
“Kami memutuskan untuk mengajukan keberatan tertulis setelah penetapan. Ini bukan bentuk penolakan hasil, tetapi bagian dari hak kami sesuai undang-undang. Kami juga memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi malam ini sebagai bentuk konsistensi kami,” ujar Freddy.
Freddy mengucapkan terima kasih kepada KPU Kotim dan Bawaslu yang telah mengawal tahapan Pilkada dengan baik. Ia menegaskan bahwa sikap keberatan yang disampaikan bukanlah upaya untuk menolak hasil, melainkan sebagai bagian dari hak mereka hingga tahapan Pilkada berakhir pada pelantikan bupati terpilih.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, merespons keberatan tersebut dan menyatakan langkah yang diambil oleh saksi paslon nomor urut 02 merupakan bagian dari hak demokrasi. Keberatan ini adalah dinamika yang wajar dalam proses demokrasi.
“Kami menghormati sikap saksi paslon nomor urut 02. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dirawat. Kami juga memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Rifqi.
Rifqi menambahkan bahwa KPU akan tetap melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan hasil rekapitulasi menjadi dasar untuk tahapan berikutnya, termasuk pelantikan calon terpilih.
“Jika tidak ada penetapan hasil, maka tidak ada bahan untuk gugatan. Oleh karena itu, kami akan menjalankan prosedur sesuai peraturan,” tandas Rifqi. (DEWI PATMALASARI/J)









