BORNEONEWS, Sampit – Peraturan baru pemerintah pusat mengenai penghapusan tenaga kontrak akan mempengaruhi nasib ribuan tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
“Sesuai regulasi yang ada, ketentuan yang dibuat pusat mulai 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi tenaga kontrak. Namun, untuk tenaga kontrak yang belum lulus dalam seleksi, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu," kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 6 Desember 2024.
PPPK paruh waktu tersebut berarti pegawai mendapatkan status PPPK, tetapi penghasilannya atau gajinya setara dengan tenaga kontrak hingga dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
"Tentunya kita berkoordinasi dan mengajukan formasi ke pemerintah pusat. Kalau tidak mencukupi kita akan mengajukan penambahan kuota lagi karena yang menentukan kuota PPPK dan CPNS itu pemerintah pusat," pungkasnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi para tenaga kontrak yang sebelumnya terus diperjuangkan Halikinnor untuk memenuhi kebutuhan daerah terutama bidang kesehatan dan pendidikan.
Adapun di lingkungan Pemkab Kotim masih terdapat kurang lebih 2.400 tenaga kontrak yang akan terus diupayakan beralih status secara bertahap. (DEWI PATMALASARI/H)









