PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan atau PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis guna mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dapat mengakses layanan keuangan dengan adil dan merata," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya yang disingkat Setara di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024. Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis   Pedoman Setara di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Data Susenas menunjukkan, pada 2023 hanya sebesar 24,3 persen penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan 47 persen pada kelompok nondisabilitas di kelompok usia yang sama.

"Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki akses ke layanan perbankan," tambah Friderica.

Ia menekankan pentingnya upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas juga masih memiliki akses yang terbatas terhadap kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan formal. Hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

"Kami perlu bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap layanan keuangan," kata Friderica.

Dalam peluncuran Pedoman Setara kali ini, turut hadir pula Komisioner Komisi Nasional Disabilitas atau KMD, Jonna Damanik yang mengatakan bahwa akses ke jasa keuangan itu sebuah kemewahan bagi penyandang disabilitas.

"Tantangannya berat, karena provider jasa keuangan masih melihat penyandang disabilitas bukan sebagai potensi market," ujar Jonna.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa ada perkembangan positif di mana beberapa provider jasa keuangan, termasuk sektor asuransi, mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi market.
Jonna menambahkan bahwa penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini dalam kegiatan operasional mereka.

Dengan adanya Pedoman Setara, diharapkan penyandang disabilitas dapat lebih mudah mengakses layanan keuangan yang mereka butuhkan.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong inklusi keuangan yang merata bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," tutup Friderica Widyasari Dewi. (TESTI PRISCILLA/H)