SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu regulasi resmi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penataan tenaga non ASN. 

"Seleksi kompetensi PPPK tahap I sudah diselenggarakan mulai kemarin. Sedangkan pendaftaran PPPK tahap II masih proses pendaftaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Sabtu, 7 Desember 2024.

Tenaga non ASN untuk dapat diangkat statusnya diwajibkan mengikuti seleksi kompetensi PPPK. Mereka yang telah mengikuti seleksi itu dapat diangkat menjadi PPPK.

Statusnya naik bagi mereka yang mendapat peringkat terbaik saat seleksi kompetensi. Sedangkan mereka yang peringkat rendah bisa saja diangkat PPPK paruh waktu . 

"Kalau yang tidak ikut seleksi PPPK belum dapat diangkat PPPK paruh waktu. Karena non-ASN wajib mengikuti seleksi PPPK," ungkapnya. 

Namun ditegaskan Kamaruddin, terkait pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pihaknya masih menunggu regulasi tertulis atau penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang masih dalam proses penyelesaiannya. 

Pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu itu upaya pemerintah untuk mengatasi dampak kebijakan penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Dengan adanya PPPK paruh waktu, diharapkan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

"Jika PP tersebut belum selesai hingga akhir bulan ini, kemungkinan akan diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menjelaskan regulasi yang akan menyelesaikan penataan non-ASN. Jadi kami masih menunggu kedepannya," terangnya. 

Pemkab Kotim telah menyelenggarakan seleksi kompetensi PPPK. Seleksi tersebut diikuti 1000 orang pegawai non- ASN yang telah terdaftar di database. (DEVIANA/)