BORNEONEWS, Palangka Raya – Moses Agus Purwono, saksi dari pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalteng 2024 yang dilakukan KPU Kalteng. Kesimpulan tersebut setelah timnya menduga terdapat 19.000 suara pemilih calonnya yang hilang dan terdapat 13.000 suara diduga palsu.
Penolakan disampaikan setelah rapat rekapitulasi dan pengesahan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Minggu, 8 Desember 2024.
Rapat pleno tersebut dilakukan setelah KPU di 14 kabupaten/kota di Kalteng menyelesaikan rekapitulasi suara.
Hasil rekapitulasi tingkat provinsi menunjukkan:
- Willy M. Yoseph - Habib Ismail Bin Yahya: 279.426 suara (21,48%)
- Nadalsyah Koyem - Supian Hadi: 468.925 suara (36,05%)
- Agustiar Sabran - Edy Pratowo: 484.754 suara (37,27%)
- Abdul Razak - Sri Suwanto: 67.385 suara (5,18%)
Moses menyatakan penolakan tersebut didasari dugaan kecurangan yang mengakibatkan hilangnya suara pasangan Nadalsyah-Supian Hadi.
"Dari data yang dikumpulkan saksi dan diunggah KPU, ada sekitar 19.000 suara kami yang hilang, dan 13.000 suara yang diduga palsu," ujarnya.
Ia menduga kecurangan tersebut juga merugikan pasangan calon lain, yaitu pasangan nomor urut 1 (Willy-Habib) dan nomor urut 4 (Razak-Sri).
Terkait hasil pleno, Moses menyatakan pihaknya akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada tim hukum, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menolak menandatangani hasil pleno. Tidak lucu jika kami menggugat ke MK tetapi malah menandatangani hasil yang kami duga cacat," tegas Moses.
Sebelumnya, Paslon Nadalsyah-Supian Hadi dinyatakan unggul dibandingkan Paslon Agustiar-Edy Pratowo dan dua Paslon lainnya berdasarkan tiga lembaga survei yang melakukan hitung cepat, yakni LSI Denny JA, Indikator, dan Polmark. (PATHUR/j)









