PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Moses Agus Purwono, saksi dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) 2024.

Keputusan ini diambil setelah Moses menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) pada Minggu, 8 Desember 2024, di Hotel Aquarius, Palangka Raya.

Penolakan tersebut disampaikan setelah rapat pleno rekapitulasi dan pengesahan suara tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Kalteng.

Dalam rapat tersebut, hasil rekapitulasi suara sebagai berikut:

  • Willy M. Yoseph - Habib Ismail Bin Yahya: 279.426 suara (21,48%)
  • Nadalsyah Koyem - Supian Hadi: 468.925 suara (36,05%)
  • Agustiar Sabran - Edy Pratowo: 484.754 suara (37,27%)
  • Abdul Razak - Sri Suwanto: 67.385 suara (5,18%)

Moses menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada dugaan kecurangan yang diduga telah mengurangi suara pasangan Nadalsyah-Supian Hadi.

Menurut data yang dihimpun oleh pihaknya, sekitar 19.000 suara mereka hilang, sementara 13.000 suara lainnya diduga palsu. Ia juga menduga bahwa kecurangan ini tidak hanya merugikan paslon nomor urut 2, tetapi juga paslon nomor urut 1 (Willy-Habib) dan nomor urut 4 (Razak-Sri).

“Dari data yang kami kumpulkan, ada sekitar 19.000 suara kami yang hilang dan 13.000 suara yang kami duga palsu,” ungkap Moses.

Ia menambahkan bahwa kecurangan tersebut berpotensi merusak integritas hasil Pilgub Kalteng 2024, yang seharusnya mencerminkan suara rakyat secara sah dan adil.

Moses juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara dalam berita acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk protes atas hasil yang mereka anggap cacat.

"Kami menolak menandatangani hasil pleno. Tidak lucu jika kami menggugat ke Mahkamah Konstitusi tetapi malah menandatangani hasil yang kami duga cacat," tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak pasangan calon nomor urut 2 akan menyerahkan penanganan masalah ini kepada tim hukum mereka. Moses juga menambahkan bahwa mereka akan fokus pada upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan proses Pilgub Kalteng berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Dengan langkah hukum yang sedang dipersiapkan, pasangan Nadalsyah-Supian Hadi berharap agar proses pemilihan yang sah dan adil dapat dipastikan demi kepentingan rakyat Kalimantan Tengah. 

Sebelumnya, Paslon Nadalsyah-Supian Hadi dinyatakan unggul dibandingkan Paslon Agustiar-Edy Pratowo dan dua Paslon lainnya berdasarkan tiga lembaga survei yang melakukan hitung cepat, yakni LSI Denny JA, Indikator, dan Polmark. (PATHUR/J)