PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya merealisasikan tuntutan plasma 20 persen dalam sektor perkebunan di Kalimantan Tengah mencatat kemajuan signifikan sepanjang 2024.

Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah telah memediasi tuntutan ini di lebih dari 86 desa dengan mengedepankan pendekatan lahan dan Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan (KUPP).

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan mediasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan hak masyarakat terkait program plasma perkebunan terpenuhi.

"Pendekatan KUPP yang dibiayai dengan Nilai Optimum Produksi (NOP) setara dengan plasma 20 persen adalah langkah konkret yang sedang kami tempuh," ujar Rizky di Palangka Raya, Senin, 9 Desember 2024.

Ia menjelaskan, skema tersebut saat ini dalam proses penetapan di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Dirjebun Kementan) untuk memastikan implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizky Badjuri optimistis langkah ini akan menjadi solusi strategis bagi desa-desa yang selama ini menuntut hak atas plasma perkebunan.

Dinas Perkebunan Kalteng terus mendorong keterlibatan perusahaan perkebunan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian.

"Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan sangat penting agar tuntutan plasma ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terealisasi," tambah Rizky.

Program plasma perkebunan 20 persen menjadi salah satu isu utama dalam tata kelola perkebunan di Kalimantan Tengah. Dengan mediasi yang telah mencakup puluhan desa, Rizky berharap permasalahan terkait hak masyarakat dapat segera terselesaikan secara adil dan proporsional.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur M Abadi, menekankan pentingnya perusahaan perkebunan kelapa sawit memberi dampak positif bagi masyarakat setempat. Dalam pandangannya, sektor perkebunan ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan tantangan yang perlu diatasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Perkebunan kelapa sawit di Kotim memberikan kontribusi yang signifikan dalam membuka kesempatan kerja bagi penduduk setempat. Lapangan kerja ini mencakup posisi di sektor perkebunan itu sendiri dan berbagai sektor pendukung seperti transportasi, logistik, dan layanan lokal. Selain itu, keberadaan perkebunan kelapa sawit turut mempermudah akses jalan menuju desa-desa terpencil yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Namun, meskipun sektor ini membawa manfaat ada tantangan serius yang dihadapi oleh sebagian masyarakat. Salah satu isu utama adalah penjualan tanah oleh warga kepada perusahaan perkebunan. Menurut Abadi, tindakan ini menyebabkan sejumlah warga kesulitan mencari sumber penghidupan baru, terutama ketika mereka kehilangan lahan yang sebelumnya menjadi mata pencaharian utama.

“Saya khawatir, dampak negatifnya adalah banyak masyarakat yang telah menjual habis tanah mereka. Akibatnya, mereka kesulitan mencari sumber penghidupan baru setelah tanah mereka beralih ke pihak perusahaan,” ujar Abadi, Kamis, 5 Desember 2024.

Untuk menghindari dampak negatif lebih lanjut dan memastikan manfaat bagi masyarakat lokal, Abadi menekankan pentingnya implementasi program plasma oleh perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Program plasma, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan, diharapkan dapat menciptakan simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Saya berharap perusahaan perkebunan dapat merealisasikan plasma dengan sebaik-baiknya. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja, tetapi juga dapat ikut merasakan manfaat dari hasil perkebunan,” tambahnya.

Program plasma diyakini mampu mengintegrasikan masyarakat lokal ke dalam rantai nilai industri kelapa sawit, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui kolaborasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan dampak positif dari sektor ini dapat dirasakan secara menyeluruh, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial di Kotim. (HERMAWAN DP/j)