BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Sosial Kabupaten Kapuas melaksanakan sosialisasi izin pengumpulan uang atau barang (PUB), bertempat di Aula Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas pada Senin, 9 Desember 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Kapuas yang diwakili oleh Asisten I Setda, Romulus. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Kapuas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta panitia kegiatan sosial di daerah.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada badan, organisasi kemasyarakatan, dan kepanitiaan tentang proses perizinan PUB sesuai dengan regulasi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, menyampaikan bahwa pelaksanaan PUB perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“PUB merupakan salah satu unsur penting dalam pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial. Namun, semua kegiatan ini harus dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah agar berjalan lancar dan tidak menyalahi aturan,” kata Yanmarto.
Pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada berbagai dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi para penyelenggara PUB untuk melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab. (DODI/R)








