SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara melakukan audit kasus stunting semester II diwilayah Kabupaten Sukamara pada Senin, 9 Desember 2024.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Sukamara, Arif Rahman Hakim mengatakan salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. 

“Salah satunya adalah audit kasus stunting yang bertujuan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab risiko kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau Sumber data lainnya, dan mencari penyebab terjadinya kasus stunting yang kompleks,” ucap Arif Rahman Hakim di aula Bappeda Sukamara, Senin, 9 Desember 2024.

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar dapat mencegah kasus terjadi dan memperbaiki tatalaksana kasus serupa, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta dan balita serta memberikan rekomendasi penanganan kasus juga perbaikan pada sasaran.

“Gambaran status gizi Kabupaten Sukamara menurut SSGI pada tahun 2002 menjadi 21,8 persen, dibandingkan tahun 2021 24,7 persen atau turun menjadi 1,5 persen. Presentase ini masih belum mencapai target berdasarkan capaian di tahun 2024,” ujarnya.

Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kabupaten Sukamara mengalami kenaikan angka prevalensis stunting menjadi 21,1 persen atau mengalami kenaikan 7,3 persen. 

“Harapannya pada tahun 2024 angka stunting di Kabupaten Sukamara turun lebih signifikan. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita berkomitmen dalam menurunkan angka prevalensi stunting dengan melakukan langkah-langkah strategis,” ajaknya.

Staf Ahli Bupati Sukamara tersebut menghimbau kepada seluruh jajaran dari tingkat Desa Kecamatan serta Kabupaten untuk mendukung pelaksanaan SSGI yang dilaksanakan selama 40 hari. (NORHASANAH/R)