BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PUB.
Hal itu disampaikan Asisten I Setda Kapuas, Romulus saat sosialisasi izin pengumpulan uang atau barang (PUB) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas pada Senin, 9 Desember 2024.
Romulus menyampaikan bahwa PUB merupakan wujud nyata dari rasa kepedulian dan jiwa gotong royong masyarakat.
Namun, pemerintah menggarisbawahi bahwa aktivitas ini harus diawasi dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022, penyelenggara PUB wajib mendapatkan izin melalui proses yang dilakukan secara terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
Pemerintah juga mengatur agar hasil pengumpulan PUB harus disalurkan secara transparan, tertib administrasi, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Kegiatan pengumpulan dana dan barang ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan kegiatan sosial,” ujar Romulus.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya penggunaan dana PUB untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan. (DODI/R)








