BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas mengadakan evaluasi dan sosialisasi terkait pelaksanaan izin pengumpulan uang atau barang (PUB).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan mendalam kepada penyelenggara PUB, termasuk perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan, tentang mekanisme pengajuan izin, penyaluran hasil PUB, hingga pelaporan yang sesuai dengan peraturan.
Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menjelaskan bahwa pelaksanaan PUB harus mematuhi aturan yang berlaku dan mendukung keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Sesuai hasil evaluasi bulan September 2024, kami menyarankan agar kegiatan PUB tidak lagi menggunakan fasilitas jalan raya. Hal ini demi keselamatan para pengguna jalan serta penyelenggara kegiatan,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menggunakan metode paparan, diskusi, dan tanya jawab.
Peserta terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus lembaga kesejahteraan sosial dan panitia keagamaan.
Sosialisasi ini didanai melalui APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2024 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kapuas.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap kegiatan PUB ke depan dapat dilaksanakan lebih profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan kegiatan PUB demi kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan kegiatan PUB berjalan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. (DODI/R)








